Layanan perbankan kini dipermudah dengan adanya
perbankan digital, nasabah tidak perlu lagi datang ke kantor bank untuk membuat
rekening dan berbagai transaksi dapat
dilakukan dengan canggih hanya dengan sentuhan jari.
Bank
merupakan salah satu tempat masyarakat dapat menabung dan melakukan berbagai transaksi
keuangan. Banyak hal yang harus dilalui oleh nasabah untuk memperoleh akses
perbankan yaitu mengisi formulir , menunggu nomor antrean, verifikasi data,
hingga menunggu kartu atm selesai dibuat. Seiring instruksi ekonomi ke arah digital,
akses perbankan dipermudah dengan adanya transformasi teknologi, dimana calon
nasabah dan nasabah dapat melakukannya hanya dengan sentuhan jari. Hanya
membutuhkan smartphone dan kuota
internet untuk bisa mendapatkan layanan perbankan.
Saat
ini untuk membuka rekening bank dapat dilakukan dengan mudah, dengan mengisi
formulir di aplikasi yang dapat di
download di smartphone. Calon nasabah akan diminta
untuk mengisi data diri seperti nama, nomor handphone,
password, email, dan foto bukti KTP identitas calon nasabah. Memiliki kartu ATM
juga sudah tidak sulit dan menunggu lama, karna akan diantar ke tempat sesuai
permintaan dan juga lebih cepat.
Banyak
layanan digital perbankan di Indonesia
yang dapat dipilih seperti Jenius dari Bank BTPN , Permatami, Digibank by DBS. Fitur unggulan layanan perbankan yang sudah
disebutkan tadi tidak akan ditemui oleh bank konvensional. Fitur-fitur unggulan
tersebut seperti bebas biaya administrasi bulana hingga menarik uang tunai di
atm bersama manapun. Untuk melakukan
transfer antar bank, perbankan digital tidak menggunakan biaya, fitur canggih
lainnya dapat ditemukan juga di beberapa layanan, salah satunya bertransaksi
dengan uang asing. Penggguna dapat menukar rupiah dengan beberapa mata uang
asing yang tersedia, jadi nasabah tidak perlu lagi menukarkan uang ke money
changer saat berpergian keluar negeri.Fitur unggulan lain dalam digital
perbankan adalah kemudahan berinvestasi. Nasabah dapat berinvestasi dengan
membeli surat hutang negara (Pembelian ORI) melalui aplikasi penyedia jasa
layanan.
Dibalik
kemudahan yang ditawarkan tentu ada ancaman yang perlu diwaspadai, peralihan
digital data nasabah sangat rentan terpapar pencurian (Peretasan). Untuk
mendukung mengawasi penyelenggaraan perbankan digital, Otoritas Jasa Keuangan telak mengeluarkan peraturan OJK No.12 Tahun
2018 tentang penyelenggaraan layanan digital. Pihak bank harus memenuhi
sejumlah persyratan yang telah ditetapkan oleh OJK agar memperoleh izin.
Penyedia layanan juga harus menjamin beberapa hal, seperti: menjamin keamanan
data transaksi nasabah, memiliki fungsi khusus untuk menangani layanan
perbankan digital, tidak menjadi market place dan bertanggung jawab.
Agar
tak khawatir akan ancaman kehilangan data berikut beberapa tips agar nasabah
tetap aman bertransaksi digital. Yang pertama ubah kebiasaan berinternet, kedua kenali
platform yang digunakan dan optimalkan platform tersebut, jadi jika memang platform itu sudah digunakan
jangan dulu beralih ke platform lain. Karna semakin banyak platform artinya
semakin banyak juga data yang kita sebarkan di platform-platform tersebut, yang
semakin berbahaya tentunya. Dan yang terakhir semakin kita menghargai data
pribadi kita semakin kita akan melindunginya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar