Sabtu, 22 Februari 2020

MENGENAL TRANSAKSI PERBANKAN DIGITAL


Layanan perbankan kini dipermudah dengan adanya perbankan digital, nasabah tidak perlu lagi datang ke kantor bank untuk membuat rekening dan  berbagai transaksi dapat dilakukan dengan canggih hanya dengan sentuhan jari.

            Bank merupakan salah satu tempat masyarakat dapat menabung dan melakukan berbagai transaksi keuangan. Banyak hal yang harus dilalui oleh nasabah untuk memperoleh akses perbankan yaitu mengisi formulir , menunggu nomor antrean, verifikasi data, hingga menunggu kartu atm selesai dibuat. Seiring instruksi ekonomi ke arah digital, akses perbankan dipermudah dengan adanya transformasi teknologi, dimana calon nasabah dan nasabah dapat melakukannya hanya dengan sentuhan jari. Hanya membutuhkan smartphone dan kuota internet untuk bisa mendapatkan layanan perbankan.

            Saat ini untuk membuka rekening bank dapat dilakukan dengan mudah, dengan mengisi formulir di  aplikasi yang dapat di download di  smartphone. Calon nasabah akan diminta untuk mengisi data diri seperti nama, nomor handphone, password, email, dan foto bukti KTP identitas calon nasabah. Memiliki kartu ATM juga sudah tidak sulit dan menunggu lama, karna akan diantar ke tempat sesuai permintaan dan juga lebih cepat.

            Banyak layanan digital  perbankan di Indonesia yang dapat dipilih seperti Jenius dari Bank BTPN , Permatami, Digibank by DBS.  Fitur unggulan layanan perbankan yang sudah disebutkan tadi tidak akan ditemui oleh bank konvensional. Fitur-fitur unggulan tersebut seperti bebas biaya administrasi bulana hingga menarik uang tunai di atm bersama manapun.  Untuk melakukan transfer antar bank, perbankan digital tidak menggunakan biaya, fitur canggih lainnya dapat ditemukan juga di beberapa layanan, salah satunya bertransaksi dengan uang asing. Penggguna dapat menukar rupiah dengan beberapa mata uang asing yang tersedia, jadi nasabah tidak perlu lagi menukarkan uang ke money changer saat berpergian keluar negeri.Fitur unggulan lain dalam digital perbankan adalah kemudahan berinvestasi. Nasabah dapat berinvestasi dengan membeli surat hutang negara (Pembelian ORI) melalui aplikasi penyedia jasa layanan.

            Dibalik kemudahan yang ditawarkan tentu ada ancaman yang perlu diwaspadai, peralihan digital data nasabah sangat rentan terpapar pencurian (Peretasan). Untuk mendukung mengawasi penyelenggaraan perbankan digital, Otoritas Jasa Keuangan  telak mengeluarkan peraturan OJK No.12 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan layanan digital. Pihak bank harus memenuhi sejumlah persyratan yang telah ditetapkan oleh OJK agar memperoleh izin. Penyedia layanan juga harus menjamin beberapa hal, seperti: menjamin keamanan data transaksi nasabah, memiliki fungsi khusus untuk menangani layanan perbankan digital, tidak menjadi market place dan bertanggung jawab.

            Agar tak khawatir akan ancaman kehilangan data berikut beberapa tips agar nasabah tetap aman bertransaksi digital. Yang pertama ubah kebiasaan berinternet, kedua kenali platform yang digunakan dan optimalkan platform tersebut,  jadi jika memang platform itu sudah digunakan jangan dulu beralih ke platform lain. Karna semakin banyak platform artinya semakin banyak juga data yang kita sebarkan di platform-platform tersebut, yang semakin berbahaya tentunya. Dan yang terakhir semakin kita menghargai data pribadi kita semakin kita akan melindunginya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar